Guna mempercepat peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta bagian tidak terpisahkan dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-2015, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjadikan Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan sebagai salah satu pusat pendidikan nasional dan fokus pengembangannya di kota Bengkalis. Masyarakat sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berhak ikut serta dalam pelaksanaan Program Pendidikan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan hanya membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif tetapi sangat mengharapkan agar dapat ikut menanamkan modalnya dalam menyelenggarakan pendidikan didaerah ini, khususnya pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi).
KONDISI EKSISTING
Sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun (mulai Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas) Pada tahun 2009 jumlah Sekolah Menengah Atas sebanyak 48 sekolah Jumlah Perguruan Tinggi di Kabupaten Bengkalis sebanyak lima perguruan tinggi, yaitu :
- Politeknik Bengkalis (Polbeng)
- Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
- Bengkalis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIE) Bengkalis
- Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Duri
- Akademik Kebidanan (Akbid) Duri
NILAI PROYEK
Biaya investasi, Internal of Return, Net Present Value dan Payback period belum dianalis.
PEJABAT BERWENANG DAN CONTACT PERSON
- Bupati Bengkalis
- Drs. H. Zulfadli, MH (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis) alamat Jln. Pertanian Bengkalis 28714
- Drs. Mohd. Nasir (Kepala Bidang Pra Sekolah dan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis) alamat Jln. Pertanian Bengkalis 28714
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai peraturan perundang-undangan untuk Pengembangan Kota Bengkalis sebagai Pusat Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor berupa :
- Penyediaan sarana dan prasarana
- Penyediaan lahan atau lokasi
- Percepatan pemberian perizinan
LEGALITAS 
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 : Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal didaerah
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
STRUKTUR FINANSIAL
Pola kemitraan
INSENTIF PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan insentif yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor dalam Pengembangan Kota Bengkalis sebagai Pusat Pendidikan berupa pengurangan, peringangan atau pembebasan pajak daerah, retribusi daerah.
BENTUK INVESTASI 
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)
STATUS PROYEK SAAT INI
Feasibility Studi : Survey
Tender : Belum pernah ditenderkan
PROSEDUR DAN PROSES
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Bupati Bengkalis No. 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-2015
LISENSI
Izin yang diperlukan untuk mendirikan Perguruan Tinggi di Bengkalis antara lain : Izin lokasi Izin mendirikan bangunan Izin operasional, dan lain-lain
(Peluang Investasi di Kabupaten Bengkalis 2011, sumber : Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis)













