Kabupaten Bengkalis memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dan bernilai ekonomi tinggi, terutama dari sektor perkebunan. Salah satu komiditi sektor perkebunan yang cukup besar dihasilkan daerah ini adalah karet. Berdasarkan data tahun 2009 luas area tanaman karet di daerah ini, baik itu yang berasal dari perkebunan rakyat maupun perusahaan perkebunan sebanyak 40.953,00 ha yang tersebar diseluruh kecamatan dengan produksi 39.934,00 ton. Hal ini merupakan potensi bagi pengembangan industri hilir karet. Meskipun produksi karet di kabupaten Bengkalis besar, namun saat ini pengembangan industri hilir karet dalam menopang perkembangan agro industri belum ada. Produk yang dihasilkan hanya sebatas getah alam (natural rubber), sehingga nilai tambah yang didapat dari hasil perkebunan ini belum optimal.
PEJABAT BERWENANG DAN CONTACT PERSON
- Bupati Bengkalis
- Ir. H. Suhada Tasman, MM (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis) Jl. Pertanian Bengkalis 28714
- Asro. HS, SE (Kepala Bidang IAKATT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis) Jl. Pertanian Bengkalis 28714
NILAI PROYEK/ANALISIS KEUANGAN
Biaya investasi, Internal of Return (IRR), Net Present Value (NPV) dan Payback periode belum dianalisis
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan KIBB ini adalah memberikan berbagai kemudahan kepada para investor dalam bentuk :
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
- Penyediaan lahan atau lokasi
- Percepatan pemberian perizinan
LEGALITAS
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
STRUKTUR FINANSIAL
Joint Venture, BTO dan bentuk kerja sama lainnya
INSENTIF PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, insentif yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor untuk pengembangan industri pengolahan karet ini berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
BENTUK INVESTASI
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA). 
STATUS PROYEK SAAT INI
Feasibility Study
Pada tahun 2002 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan studi/kajian tentang pemanfaat karet menjadi produk-produk olahan karet.
Tender
Belum pernah ditenderkan
PROSEDUR DAN PROSES
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Bupati Bengkalis No. 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-2015.
LISENSI
Izin lingkungan, persetujuan prinsip, izin lokasi, izin kawasan industri, hak guna bangunan, izin mendirikan bangunan, izin perlausan kawasan industri.
(Peluang Investasi di Kabupaten Bengkalis 2011, sumber : Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis)













