Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau yang menjadi sentra produksi buah naga (Hylocereus undatus). Sentra produksi buah naga ini terdapat di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Pengembangan budidaya tanaman buah naga di Kabupaten Bengkalis dimulai sejak tahun 2004 dengan lokasi di desa Jangkang (Kecamatan Bantan). Lahan yang digunakna merupakan lahan hutan belukar yang dibeli petani untuk dijadikan lahan budidaya tanaman buah naga. Kemudian, dari desa Jangkang budidaya tanaman buah naga ini berkembang ke kecamatan Bengkalis. Berdasarkan agroklimat dan tingkat kesesuaian lahan yang letaknya tidak jauh dari pinggir laut, kabupaten Bengkalis sangat cocok dan berpotensi untuk pengembangan budidaya tanaman buah naga.
KONDISI EKSISTING
Areal tanaman buah naga saat ini di kabupaten Bengkalis seluas 11 Ha, dengan lokasi tanaman, untuk kecamatan Bantan seluas 7 Ha dan 4 Ha untuk kecamatan Bengkalis. Sedangkan lahan untuk pengembangan budidaya tanaman buah naga ini di kabupaten Bengkalis seluas 130 Ha, dengan lokasi pengembangan, Kecamatan Bantan 35 ha, Kecamatan Bengkalis 45 ha, Kecamatan Bukit Batu 25 ha dan Kecamatan Rupat 25 ha. Jenis varietas buah naga yang saat ini dikembangkan adalah jenis buah naga daging merah (super red). Pemasaran hasil produksi tidak mengalami kendala dan permintaan pasar, termasuk dari luar Kabupaten Bengkalis sangat banyak dan kedepannya, pengembangan budidaya tanaman buah naga di Kabupaten Bengkalis akan menambah varietas baru yaitu buah naga kuning karena selain masih langka dan harganya mahal juga rasanya lebih manis.
NILAI PROYEK DAN ANALISIS KEUANGAN
Biaya investasi, Internal of Return (IRR), Net Present Value (NPV) dan Payback Period belum dianalisis. 
PEJABAT BERWENANG DAN CONTACT PERSON
- Bupati Bengkalis
- Ir. H. Ahmad Ramli, M.Si (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkalis) Telp. (0766) 22513 alamat Jl. Pertanian No. 561 Bengkalis 28714
- Ir. Amri Noer (Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkalis) Telp. (0766) 22513 alamat Jl. Pertanian No. 561 Bengkalis 28714
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam pengembangan budidaya tanaman buah naga ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor berupa :
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
- Melaksanakan pembinaan usaha budidaya tanaman
- Percepatan pemberian izin
LEGALITAS
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
- Peraturan Menteri Pertanian No. 02/Kpts/HK.060/2/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-Buahan dan atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Pertanian No. 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenahan Tanah.
STRUKTUR FINANSIAL
Kemitraan dengan masyarakat.
INSENTIF PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai peraturan perundang-undangan, insentif yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor dalam pengembangan budidaya tanaman buah naga ini berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
BENTUK INVESTASI
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)
STATUS PROYEK SAAT INI
Feasibility Study : Survey
Tender: Belum pernah ditenderkan
PROSEDUR DAN PROSES
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Bupati Bengkalis No. 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-2015.
LISENSI
Surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP)
(Peluang Investasi di Kabupaten Bengkalis 2011, sumber : Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis)













