Pulau Bengkalis khususnya kecamatan Bengkalis dan kecamatan Bantan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-2015 dijadikan sebagai pusat pendidikan. Selain untuk memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat sebagai akibat pertumbuhan penduduk dan berbagai keperluan, maka untuk pelayanan pusat pendidikan dan cyber city di Bengkalis, pemerintah Kabupaten Bengkalis akan membangun pembangkit listrik di pulau Bengkalis dengan kapasitas 2 x 25 mega watt (MW)
KONDISI EKSISTING 
- Daya terpasang sebesar 18,7 MW
- Daya mampu sebesar 11,74 MW dengan beban puncak 10,52 MW
- Cadangan daya 1,22 MW
- Jumlah pelanggan sebanyak 11.283 pelanggan
- Daftar tunggu permohonan sambung listrik di Bengkalis dan Bantan sampai Desember 2010 sebanyak 2.762 pelanggan/4.172 kVA
- Jumlah pembangkit 9 unit
NILAI PROYEK/ANALISIS KEUANGAN
Biaya investasi, Internal of Return (IRR), Net Present Value (NPV) dan Payback Periode belum dianalisis.
PEJABAT BERWENANG
Bupati Bengkalis
CONTACT PERSON
- Drs. H. Hermizon (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkalis) Telp/Fax. (0766) 23844 Alamat : Jln. Hang Tuah No. 08 Bengkalis 28712
- Drs. Benny Alcan (Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkalis) Telp/Fax. (0766) 23844 Alamat : Jln. Hang Tuah No. 08 Bengkalis 28712
- H. Irwan Idris, SH (Kepala Bidang Energi dan Kelistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkalis) Telp/Fax. (0766) 23844 Alamat : Jln. Hang Tuah No. 08 Bengkalis 28712
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai peraturan Perundang-Undangan dalam pembangunan pembangkit listrik 2x45 MW di Bengkalis ini pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagi kemudahan kepada para investor, berupa :
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
- Penyediaan lahan atau lokasi
- Percepatan pemberian perizinan.
LEGALITAS
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonsia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
STRUKTUR FINANSIAL
Join venture
INSENTIF PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, insentif yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor untuk pembangunan pembangkit listrik di Bengkalis ini berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
BENTUK INVESTASI
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
STATUS PROYEK SAAT INI
Feasibility Study
Survey
Tender
Belum pernah ditenderkan
PROSEDUR DAN PROSES
Proses dan prosedur Penanaman Modal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Bupati Bengkalis No. 10 Tahun 2010 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010 – 2015.
LISENSI
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik
- Izin operasi
- Izin mendirikan bangunan
- Izin gangguan Rekomendasi tentang analisa dampak lingkungan
- Dan lain-lain
(Peluang Investasi di Kabupaten Bengkalis 2011, sumber : Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis)













